NORMA

Selasa, 15 November 2011


v Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur prilaku setiap prilaku manusia dalam masyarakat untuk mencapai ketertipan dan kedamaian.
v Norma dibagi menjadi 4 yaitu: Norma Agama
o   Norma Kesopanan
o   Norma Kesusilaan
o   Norma Hukum
v Tujuan Hukum
a)  Menurut prof. Soebekti, SH
Untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b)  Menurut teori etis
Semata – mata menghendaki keadilan dan isi hokum harus ditentukan masyarakat mengenai apa yang adil dan apa yang tidak.
c)  Menurut teori tarionisme
Untuk mewujudkan sesuatu yang berfaidah bagi banyak orang atau menjamin sebesar – besarnya bagi banyak orang.
v Fungsi hukum
Fungsi umum: Membatasi tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari – harinya agar tercipta ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan.
v Fungsi khusus
a)  Fungsi Perlindungan
Mengatur pergaulan  hidup manusia dalam masyarakat agar tertib dan disiplin.
b)  Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap jalannya hidup manusia dalam masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran.
c)  Fungsi Pengendalian
Alat pengendali sosial dalam masyarakat agar tertib dan damai.
d)  Fungsi Pemaksaan
Alat pemaksa kehidupan manusia dalam masyarakat agar berbuat sesuai peraturan yang ada.
e)  Fungsi Pendidikan
Sebagi media yang efektif agar manusia berperilaku sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar